Bupati Kukar Keluarkan Surat Edaran, Larangan ASN Mudik dan Cuti
(Edi Damansyah, Bupati Kukar)
TENGGARONG- Bupati
kukar Edi Damansyah melarang pegawainya untuk mudik dan keluar daerah, sebagai
upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Pemkab Kukar. Larangan tersebut tertuang
dalam surat edaran Bupati Kukar nomor B-1369 tahun 2020 tentang pembatasan
keluar daerah dan mudik, upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Bupati Edi Damansyah
berupaya mencegah, meminimalisir, mengurangi resiko dan mobilitas penduduk,
selama berlakunya penetapan status Kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19
yang ditetapkan Presiden RI Joko Widodo.
Untuk Kepala OPD,
jika memang terpaksa harus mudik dan keluar daerah, maka harus mendapatkan izin
dari Sekda. Bupati juga meminta kepada ASN untuk tidak mengajukan cuti, selama
berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, dan pimpinan
OPD mempunyai hak untuk tidak memberikan izin kepada ASN dan Non ASN apabila
mengambil cuti.
"Cuti dapat
diberikan, khusus cuti melahirkan, sakit atau alasan penting, yang dimaksud,
apabila ada salah satu anggota keluarga ada yang meninggal dunia," papar
Edi.
Pimpinan OPD juga
harus memastikan, agar ASN tidak keluar daerah atau lakukan mudik, ini amat
penting untuk dilakukan, jika ada ASN yang melanggar, maka akan diberikan
sangsi yang tegas, sesuai aturan disiplin pegawai yang termuat di PP Nomor 53
tahun 2010 serta PP Nomor 49 tahun 2018.
Bupati Kukar juga
menitik beratkan, kepada ASN dalam menjalankan aktifitas sehari-hari, selalu
menggunakan masker, saat keluar rumah beraktifitas dalam keadaan tertentu. ASN
juga mempunyai peran menyampaikan pesan positif ke masyarakat terkait
pencegahan covid-19.
"ASN juga jangan
menyebarkan berita Hoax, sampai berita positif ke masyarakat, tentang penting
dan mamfaat mengikuti anjuran pemerintah, dalam pencegahan dan penyebaran
covid-19," tegasnya.(and/adv)